Thursday, December 8, 2022

Kunjungan Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar Dalam Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)



Hari ini Kamis, 8 Desember 2022 merupakan pertemuan kedua dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dalam kegiatan Pendampingan Koperasi Syariah di SMAN 2 Lintau Buo, setelah pertemuan pertama pada hari Jumat, 2 Desember 2022.

Pertanyaan pertama yang dilemparkan oleh narasumber kepada peserta kegiatan adalah apa perbedaan anatara meminjam dengan berhutang. Meminjam barang atau sesuatu yang dipinjam dikembalikan seperti ketika dipinjam. Jika berhutang maka barang atau sesuatu yang kita pinjam teersebut dikembalikan dalam bentuk yang berbeda walaupun nilainya sama.

Disampaikan pula bahwa berhutang yang tidak baik itu seperti penyakit menular. Narasumber memberikan contoh misalkan si A dan B berhutang, setelah beberapa waktu si A tidak lagi membayar angsuran hutangnya. Melihat hal tersebut si B juga merasa dia juga harus melakukan hal yang sama. Pada akhirnya hutang-hutang tersebut tidak dibayar. 

"Sebaik-baik kamu berhutang adalah sebaik-baik kamu menyelesaikannya."

Urusan hutang tidak hanya urusan di dunia tetapi urusan dunia dan akhirat. Jika tidak dapat diselesaikan di dunia maka akan diselesaikan di akhirat. Maka dari itu jika seseorang tidak mampu membayar hutang-hutangnya maka perbanyaklah berbuat baik karena dengan perbuatan baik tersebutlah hutang dapat dibayar di akhirat nanti. Jika tidak ada, maka orang yang berhutang harus menerima dosa orang pemberi hutang.

Dasar hukum dalam membentuk koperasi syariah :

  1. Alquran
  2. Sunnah
  3. Ijtihad
  4. Fatwa DSN
  5. UU/Peraturan Pemerintah




No comments:

Post a Comment